BI Tidak Berencana Kenakan Pajak Modal Asing, Ini Alasannya

Antara, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 19:15 WIB
Foto: Gubernur BI Perry Warjiyo (Yohana/Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pihaknya saat ini tidak memiliki rencana untuk mendorong pengenaan pajak bagi imbal hasil modal asing yang masuk (inflow) dan keluar (outflow). Perry menyebutkan dirinya tidak pernah melontarkan wacana pengenaan aturan pajak itu.

Dia mengaku hanya mencontohkan bahwa di beberapa negara lain, pengenaan pajak terhadap modal asing kerap digunakan otoritas setempat untuk membendung keluarnya modal asing, saat sebuah negara sedang diguncang tekanan ekonomi eksternal.

"Jadi sekali lagi ini bukan rencana atau inisiatif yang akan dilakukan BI dalam waktu sekarang," ujar Perry di Jakarta, Jumat (8/6/2018).

 

Sejak awal tahun, Indonesia memang mendapat tekanan kencang arus modal keluar karena ekspetasi kenaikan suku bunga acuan The Federal Reserve AS, dan kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, tenor 10 tahun.

Nilai tukar Rupiah pernah melemah hingga 4,5% secara tahun kalender sejak awal tahun hingga 21 Mei 2018.

 

Namun, sejak Perry memegang kendali Bank Sentral dan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin sebanyak dua kali dalam tempo dua pekan, rupiah berangsur menguat hingga 2% dan kembali ke level psikologis Rp13.900 per USD.

"Perhitungan Rp13 triliun sejak 24 Mei 2018, inflow masuk, khususnya ke surat berharga negara, obligasi, dan saham," ujar dia.

"Kami akan terapkan kebijakan yang pre-emptive (antisipatif), ahead of the curve (selangkah lebih maju), dan frontloading," tambah dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya