Tenaga Kerja Asing Ilegal Digaji hingga Rp40 Juta, Apa Pekerjaannya?

Antara, Jurnalis
Selasa 26 Juni 2018 11:58 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

TIMIKA - Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua menyebut, puluhan pekerja asing ilegal yang bekerja di tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire menerima gaji fantastis hingga mencapai Rp40 juta per bulan.

"Dari investigasi yang kami lakukan, mereka semua digaji rata-rata 7.000-8.000 Yuan (mata uang Tiongkok) atau sekitar Rp14 juta-Rp15 juta per bulan. Bahkan ada yang sampai Rp40 juta. Itu keterangan mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura, Timika, Jesaja Samuel Enock di Timika, Senin (25/6/2018).

Samuel Enock langsung memimpin sendiri operasi penertiban orang asing di empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire pada 10 Juni lalu. Bersama empat orang stafnya, Samuel mendatangi lokasi tambang emas rakyat di Kampung Bifasik, Kampung Lagari dan sepanjang aliran Sungai Musaigo, Distrik Makime, Kabupaten Nabire.

Empat lokasi tambang emas rakyat itu dieksploitasi oleh sebuah perusahaan bernama Pacific Maning Jaya yang berkedudukan di Nabire. Kini pemilik perusahaan tersebut berinisial BE menjadi target utama pihak Imigrasi Tembagapura, Timika untuk diajukan ke kursi pesakitan lantaran mempekerjakan puluhan pekerja asing tanpa dokumen resmi alias menyalahi izin tinggal.

"Dari 21 orang warga negara asing yang sudah kami periksa di Kantor Imigrasi Tembagapura, Timika, ada yang menggunakan bebas Visa kunjungan wisata, ada yang menggunakan Visa kunjungan. Rata-rata mereka beralamat di Jakarta. Ini sudah pelanggaran karena keberadaan mereka tidak sesuai dengan tempat tinggalnya," jelas Samuel.

Menurut dia, perusahaan Pacific Mining Jaya di Nabire tidak pernah melapor ke Kantor Imigrasi Tembagapura terkait keberadaan puluhan pekerja asing asal Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan tersebut.

"Terdapat indikasi kuat bahwa keberadaan mereka di sana untuk bekerja sebab di situ merupakan lokasi tambang. Orang-orang asing itu datang ke sana bukan untuk sekedar jalan-jalan, tapi mereka memang melakukan aktivitas di lokasi tambang," jelas Samuel.

Sebanyak 21 pekerja asing yang sudah ada di Timika dan sebagian lagi yaitu sebanyak 16 orang asing yang berada di Nabire, seluruhnya nanti akan diajukan ke pengadilan dengan sangkaan melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011, dimana ancaman hukumannya yaitu selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya