Gula dan Beras Disarankan Kena Cukai, Apa Alasannya?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 03 Juli 2018 16:13 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif temasuk vape pada 1 Juli 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 57%.

Dikenakannya tarif tersebut dilatarbelakangi oleh faktor kesehatan yang disebut bahwa rokok tembakau maupun rokok elektrik (Vape) menjadi penyebab banyaknya masyarakat yang mengidap penyakit jantung.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, jika melihat faktor kesehatan, beras dan gula juga bisa dikenakan pengenaan cukai pada kedua komoditas pangan tersebut. Sebab, kedua komoditas pangan tersebut menjadi penyebab utama masyarakat mengidap penyakit diabetes kanker bahkan hingga jantung.

 

Namun yang menjadi problem utama dari penerapan kebijakan tersebut adalah beras dan gula masih menjadi bahan pokok bagi masyarakat Indonesia, sehingga pemerintah belum berani mengeluarkan kebijakan tersebut karena akan dinilai tidak pro dengan masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya