Melalui kebijakan ini, Bank sentral akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.
Sedangkan untuk rumah kedua dan seterusnya akan berlaku rasio LTV 80-90%. Dia mengatakan, pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk rumah tapak = 70m2, rumah susun = 21m2, dan rukan/ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank.
Sementara pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m2 serta rumah susun tipe 22-70m2.
“Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV Bank Indonesia telah mengecualikan program perumahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkap dia. (Kunthi Fahmar Sandy)
(Dani Jumadil Akhir)