Pemaketan pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR menjadi salah satu indikator keberpihakan pemerintah akan hal tersebut.
Adapun, kebijakan pemaketan di Kementerian PUPR,sebanyak 90% diperuntukan bagi kontraktor skala kecil menengah dan jasa konsultan swasta. Sementara sisanya adalah diperuntukan untuk kontraktor skala besar dan jasa konsultan swasta.
(Rani Hardjanti)