JAKARTA - Pemerintah Indonesia, telah melakukan penandatanganan pengaturan pelaksanaan atau Implementing Arrangement (IA) dengan negara Palestina, terkait pemberian preferensi penghapusan tarif bea masuk 0% bagi produk kurma dan virgin olive oil (minyak zaitun murni).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Iman Pambagyo menyatakan, dengan adanya penghapusan tarif bea masuk 0% bagi produk kurma dan minyak zaitun murni itu, nantinya akan mendongkrak impor Indonesia terhadap dua komoditi tersebut.
"Jadi, dalam satu tahun implementasi, impor kurma diperkirakan melonjak hingga 11,62%. Sedangkan kenaikan impor minyak zaitun kita perkirakan capai 172% dalam satu tahun implementasi.Untuk minyak zaitun ini agak besar karena kita perlu untuk industri kosmetik selain food sector," ujar Iman di Jakarta, Senin (6/8/2018).
Dia menjelaskan, impor kurma dan minyak zaitun itu, Indonesia tidak hanya berasal dari Palestina. Namun, dia mengimbau agar para importir kurma dan minyak zaitun tersebut, melirik Palestina mengingat dua komoditi itu kini bebas bea masuk.
"Kita menghadapi kepada importir kurma dan importir minyak zaitun lihat Palestina untuk sourcing dari sana karena kita enggak punya perjanjian seperti ini dengan negara-negara Timur Tengah," tuturnya.