Aryaputra Teguharta Minta BEI Tunda Aksi Korporasi BFI Finance

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 09 Agustus 2018 11:39 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Aryaputra Teguharta (PTAPT) meminta kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menunda aksi korporasi yang akan dilakukan oleh PT BFI Finance Tbk (BFIN). Sebab, sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) ditetapkan bahwa PTAPT adalah pemilik 32,32% saham BFIN.

Kuasa Hukum PTAPT Asido M. Panjaitan mengatakan, jika aksi korporasi dibiarkan berlanjut, maka akan berdampak kepada kepentingan pemegang saham publik atau investor pasar modal di Indonesia yang akan melakukan transaksi saham BFIN di kemudian hari.

"BEI sebagai penyelenggara bursa, harus melakukan suatu tindakan konkret untuk menindaklanjuti Penetapan Penundaan ini seperti delisting atau suspensi atas saham BFIN dari lantai bursa," kata Asido M Panjaitan dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

 

Adapun aksi korporasi yang dimaksud adalah rencana pembelian saham sebanyak 19,9% saham BFIN oleh Compass Banca S.P.A. yang 100% sahamnya dimiliki oleh Mediobanca S.P.A., private investment bank dari Italia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya