Syarat Rupiah Rebound ke Rp13.500 hingga BTN Buka Lowongan Kerja

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2018 09:06 WIB
Ilustrasi Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kurs nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih bisa menguat. Hal tersebut tentu bisa terealisasi asal neraca perdagangan dan pembayaran surplus.

Sementara itu, Badan Kepegawaian sampai akhir Juli lalu telah melakukan pemblokiran 307 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Data itu diblokir karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) belum melakukan pemberhentian. Padahal, keputusan terhadap PNS tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Bank BTN akan membuka rekrutmen karyawan dalam program Officer Development Program (ODP) dan Teller Service Staff (TSS). Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini membuka peluang bagi pemuda pemudi lulusan SMA hingga S1.

Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:

OJK: Rupiah Bisa Kembali ke Rp13.500 Kalau Neraca Dagang dan Neraca Pembayaran Surplus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kurs nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih bisa menguat. Hal tersebut tentu bisa terealisasi asal neraca perdagangan dan pembayaran surplus.

Melansir Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) pada hari ini, Selasa (7/8/2018) kurs Rupiah kini berada di level Rp14.485 per USD.

"Apakah Rupiah akan kembali ke Rp13.500 per USD? Saya rasa enggak. Enggak akan Rupiah ke Rp13.500 (lagi)," kata Ketua DK OJK Wimboh Santoso dalam acara media visit OJK ke MNC Group di Gedung iNews, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Dia menjelaskan, hal yang memungkinkan Rupiah kembali ke level tersebut adalah saat neraca pembayaran dan neraca perdagangan dalam kondisi yang surplus. Namun, faktanya saat ini Indonesia sangat begantung pada impor.

"Jadi Rupiah trennya selalu melemah, kapan tidak melemah? Yah kalau neraca perdagangan dan pembayaran kita sudah surplus," tekannya.

Kendati demikian, menurutnya, bukan berarti Indonesia harus berhenti melakukan impor. Mengingat industri domestik memiliki kebutuhan pada barang impor, sehingga setiap kebijakan tentu ditetapkan secara terukur.

"Enggak bisa juga kita kasih kebijakan naikkan tarif baja (impor), supaya baja Krakatau Steel (KS) laku, apakah KS bisa suplai semua (kebutuhan)? Kan belum tentu. Jadi (kebijakan) juga memang benar-benar harus terukur," jelasnya.

Di sisi lain, bila pun akhirnya kurs Rupiah terlalu menguat, menurut Wimboh, tentu pemangku kebijakan akan membuat nilai Rupiah akan menurun sesuai fundamental. "Surplus itu pun masih mikir, kalau Rupiah terlalu kuat, yah akan diturunkan untuk tetap insentif ke ekpsor," katanya.

 

(feb)

3 Fakta PNS Korupsi, Nomor 2 Bikin Kantong Negara Jebol

Badan Kepegawaian sampai akhir Juli lalu telah melakukan pemblokiran 307 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Data itu diblokir karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) belum melakukan pemberhentian. Padahal, keputusan terhadap PNS tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Berikut ini fakta-fakta tentang PNS Korupsi:

1. BKN Blokir 307 PNS yang Terlibat Korupsi

Badan Kepegawaian sampai akhir Juli lalu telah melakukan pemblokiran 307 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Data itu diblokir karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum melakukan pemberhentian. Padahal, keputusan terhadap PNS tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Pemblokiran ini juga untuk tertib administrasi. Terutama menekan kerugian negara yang berlarut-larut karena tidak segera diberhentikan. Ini juga kami sampaikan ke KPK untuk nantinya mengejar kerugian negara. Selain itu, kepada BPK agar menjadi objek audit,” ujar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa di Kantor BKN, Jakarta.

2. Negara Bisa Rugi Rp2,1 Miliar Akibat PNS Korupsi

Negara bisa rugi Rp2,1 miliar setiap bulan jika tidak diblokir. Terkait potensi kerugian negara, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman sudah mulai melakukan perhitungan berdasarkan gaji dan tunjangan PNS. Dia masih belum dapat memaparkan hasil perhitungannya. “Terkait kerugian negara sebetulnya lebih tepat yang memberikan datanya adalah auditor keuangan. Apakah BPK atau BPKP,” imbuhnya.

Namun, jika dihitung secara kasar potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar per bulan. Hal ini dihitung berdasarkan penghasilan terendah PNS, yakni Rp7 juta, lalu dikalikan 307 PNS. “Untuk Golongan III D itu gaji dan tunjangan Rp7 juta setiap bulan,” ungkapnya. Akan tetapi, dia mengatakan angka tersebut belum dapat menggambarkan secara keseluruhan kerugian negara. Pasalnya, setiap PNS memiliki total penghasilan yang berbeda-beda.

3. BKN Desak PPK untuk Mengambil Langkah Cepat dalam Pemberhentian PNS yang Korupsi

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman mengatakan, pihaknya terus mendorong agar PPK mengambil langkah cepat untuk melakukan pemberhentian bagi PNS yang terkena kasus korupsi. Berbeda dari pemberhentian pelanggaran disiplin, untuk kasus korupsi tidak menggunakan prosedur tersebut.

“Kami juga akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan aparat penegak hukum. Selama ini dalam putusan tidak ditampilkan NIP pegawai. Itu menyulitkan. Selain itu, juga tidak ada tembusan proses hukum kepada kami,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy mengatakan memang seharusnya ketika vonis bagi PNS korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap gajinya harus segera diberhentikan. Bahkan, bagi PNS yang berstatus tersangka dan ditahan PPK juga harus memberhentikannya sementara.

“Ini memang sering PPK enggan melakukan pemberhentian. Mereka juga khawatir kalau memberhentikan dibawa ke PTUN. Makannya KASN sudah mengingatkan berkali-kali,” ungkapnya.

(feb)

Bank BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Ini Syaratnya

Bank BTN akan membuka rekrutmen karyawan dalam program Officer Development Program (ODP) dan Teller Service Staff (TSS). Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini membuka peluang bagi pemuda pemudi lulusan SMA hingga S1.

Untuk pemenuhan kebutuhan pekerja di bidang Officer Development Program (ODP) kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

1. Orang Indonesia

2. Pria dan wanita

3. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah dulu selama program berlangsung

4. Usia maksimal 26 tahun (per 31 Desember 2018)

5. Dari universitas yang terkemuka

6. Minimal GPA 3.00 dari 4.00

7. Diutamakan jurusan Ekonomi, Hukum, Komunikasi, Ilmu Teknik Komputer, Psikologi, dan Statistik

8. Proporsional dan menarik.

Sedangkan kriteria dan persyaratan untuk Teller Service Staff (TSS) adalah:

1. Orang Indonesia

2. Pria dan wanita

3. Lajang dan bersedia untuk tidak menikah selama 2 tahun selama masa kontrak layanan

4. Maksimal usia 24 tahun

5. Kandidat sudah lulus D3 atau SMA dan minimal satu tahun pengalaman di bidang layanan teller

6. Minimal GPA 2.75 dari 4.00 dari 10.00 SLTA

7. Minimal tinggi 160 cm untuk pria; 155 untuk wanita

8. Diutamakan yang proporsional dan penampilan yang menarik

9. Bersedia menjalani 3 tahun kontrak layanan

10. Tidak memiliki relasi di Bank BTN seperti orang tua atau saudara.

Pendaftaran bisa dilakukan saat job fair yang diadakan di beberapa perguruan tinggi negeri di bulan Agustus hingga Oktober mendatang. Informasi selengkapnya bisa dicek di https://recruitment.btn.co.id atau @bankbtn.care

(feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya