Indonesia Bakal Temui AS Minta Penjelasan Keberatan Pelaksanaan Putusan WTO di Jenewa

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2018 21:45 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan (Foto: Okezone)
Share :

Oke menjelaskan, AS meminta penghapusan peraturan terkait waktu pengajuan perizinan impor serta penghapusan aturan pembatasan pemasukan komoditas untuk produk holtikultura, hewan, dan produk hewan

Padahal Indonesia telah mengubah Peraturan Menteri (Permen) terkait impor hortikultura yaitu Permentan Nomor 24 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) serta Permendag Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura.

Sementara untuk impor hewan dan produk hewan, pemerintah telah merevisi Permentan Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

"Kita cari kejelasan, karena begitu mereka ngefail mereka harus jelaskan, incompliance di mana. Misalnya masih ada importir yang ditolak untuk mengajukan impor anggur sekarang ditolak," imbuh Oke.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya