Oke menilai bahwa AS memanfaatkan haknya untuk mengkaji aturan baru tersebut, lantaran AS hanya memiliki waktu 20 hari sejak batasan panel.
Sementara soal retaliasi, Oke menyatakan prosesnya masih jauh karena harus melalui arbitrase di mahkamah internasional.
"Kalau sampai ke situ (retaliasi) proseduralnya, begitu AS nge-fail, padahal kita sudah comply, lalu kata Amerika belum, terus saja tidak sepakat kedua belah pihak, maka arbitrase," tukas Oke.
(feb)
(Rani Hardjanti)