Indonesia Bakal Temui AS Minta Penjelasan Keberatan Pelaksanaan Putusan WTO di Jenewa

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2018 21:45 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan (Foto: Okezone)
Share :

Oke menilai bahwa AS memanfaatkan haknya untuk mengkaji aturan baru tersebut, lantaran AS hanya memiliki waktu 20 hari sejak batasan panel.

Sementara soal retaliasi, Oke menyatakan prosesnya masih jauh karena harus melalui arbitrase di mahkamah internasional.

"Kalau sampai ke situ (retaliasi) proseduralnya, begitu AS nge-fail, padahal kita sudah comply, lalu kata Amerika belum, terus saja tidak sepakat kedua belah pihak, maka arbitrase," tukas Oke.

(feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya