Sebelumnya, Kementan telah menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan karena Amerika Serikat (AS) mengancam akan mencabut produk ekspor Indonesia dari Generalized System of Preferance (GSP) sehingga bisa menurunkan nilai ekspor Indonesia.
Juga merupakan konsekuensi dari keputusan DBS WTO, karena itu, beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan hortikultura dan peternakan harus direvisi.
"Jika kita berani menjadi anggota WTO, risikonya adalah kita harus mampu mensinergikan aturan aturan atau regulasi kita terhadap aturan yang ada di WTO. Setelah kita sinergikan, bukan berarti kita harus habis akal," ungkapnya.
Apalagi kondisi saat ini menurut Ketut, terdapat dinamika global yang terus menggerus nilai rupiah. Dampaknya, pasokan bahan baku (susu) impor dirasakan semakin mahal. Substitusi bahan baku (susu) dalam negeri, menjadi sangat dibutuhkan agar produk olahan susunya tetap mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun pasar ASEAN maupun Asia.
Ketut menambahkan, selama ini Kementan senantiasa menjalankan fungsinya memberi bantuan pada petani nasional. Program untuk memajukan peternak salah satunya asuransi ternak sapi bersubsisi, Inseminasi Buatan (IB) dalam program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab), Kredit Usaha Rakyat khusus untuk pembiakan sapi, serta memfasilitasi kapal khusus ternak.
(Dani Jumadil Akhir)