JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyelesaian kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Komisaris PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera (PT BPR MAMS) berinisial H. Dari kasus ini tercatat kerugian mencapai nilai Rp6,280 miliar.
Kepala Dapertemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membuat catatan palsu pada pelaporan pembukuan keuangan perbankan. Di mana dana kas bank dipindahbukukan ke rekening pribadi.
"Dengan rekening pribadi tadi, (pelaku) perintahkan Direktur Opersional memindahkan keuangan dari rekening BPR ke rekening pribadi," katanya dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Pemindahan dana ini dengan beralasan bunga yang didapatkan jauh lebih besar bila dalam rekening pribadi. "Kalau di BPR ini berupa giro, itu kecil, kalau ke tabungan lebih besar (bunganya)," imbuh dia.