OJK Ungkap Tindak Pidana BPR Mams Bekasi yang Rugikan Rp6,2 Miliar

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 21 Agustus 2018 13:38 WIB
Konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Yohana/Okezone)
Share :

Kondisi ini pun berjalan sejak tahun 2013 hingga 2016, dimana secara bertahap uang senilai Rp5 miliar masuk ke dalam rekening pribadi. Kemudian terdapat juga 4 cek dan giro senilai Rp480 juta, dana pelunasan kredit nasabah sebesar Rp500 juta, serta hasil penjualan 2 mobil inventaris perusahaan senilai Rp300 juta.

"Jadi total kerugian PT BPR MAMS Rp6,280 miliar," ungkapnya.

Pada tahun 2016 temuan ini pun didapatkan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK. Surat peringatan yang ditujukan kepada BPR tersebut pun ternyata tak diindahkan, rekening pribadi tersebut tetap tidak ditutup.

 

Maka pemeriksaan dilakukan pada 6 orang saksi termasuk pegawai BPR tersebut, 1 orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (Perbanas) di Jakarta, serta memeriksa 1 orang tersangka yakni H.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya