Kendati demikian, Heru belum bisa memastikan implementasinya dan besaran tarif yang akan dikenakan pada tiap golongan plastik kresek. Pasalnya, hingga saat ini pembahasan masih dilakukan panitia antar kementerian (PAK) bersama Komisi XI DPR RI.
Nantinya bila pembahasan rampung maka pada konsep awal aturan pengenaan cukai ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). "PAK fokus di PP, kami atur prinsipnya dulu, baru nanti ada Perdirjen, nanti di PMK akan ada nominal (tarif)," katanya.
(feb)
(Rani Hardjanti)