BANJARMASIN - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mendapat mandat pemerintah untuk menarik lagi dana bergulir yang sudah dipinjamkan ke 12.257 koperasi sejak 2000-2007.
Hingga lebih dari 10 tahun proses pengalihan dana bergulir berjalan, tercatat masih banyak koperasi yang belum bisa mengembalikan dana yang dipinjamkan waktu itu.
Menurut Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Simpan Pinjam Kabupaten Banjarmasin Haji Paulus, sebenarnya banyak koperasi yang mau mengembalikan dana bergulir. Hanya saja, ada beberapa faktor yang tidak bisa diperkirakan sehingga proses pengalihan dana bergulir menjadi terkendala.
"Misalnya, sebagian yang menunggak (pinjaman dana bergulir) di anggota. Itu yang jadi kendala. Ada juga (anggota) yang sudah meninggal. Jadi kalau koperasi tidak ada kendala," tuturnya dalam Rapat Koordinasi Pengalihan Dana Bergulir 2018, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (6/9/2018).
Selain itu, lanjut Paulus, perekonomian setiap tahun terus berubah. Ekonomi di 2000-2007 dengan saat ini tentu berubah. Hal tersebut membuat usaha pun ikut merasakan perubahan.