JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing mengatakan, penawaran dari 10 investasi ilegal ini, sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, karena pelaku memanfaatkan kekurangan pahaman sebagian masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan keuntungan yang tidak wajar.
"Kami, satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," kata Tongam di kantor OJK, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Dia juga meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat resiko yang akan diterima.