"Kami juga sampaikan kepada masyarakat bahwa terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. Di mana PT Raja Walet Indonesia itu, telah mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing," ungkapnya
Berikut adalah daftar 10 kegiatan usaha yang ilegal:
1. PT Investasi Asia Future. Pialang Berjangka tanpa izin
2. PT Reksa Visitindo Indonesia. Pialang Berjangka tanpa izin