Awas! 10 Investasi Bodong Ini Bisa Bikin Anda Bangkrut

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 07 September 2018 18:48 WIB
Foto: Satgas Waspada Ungkap Investasi Bodong (Taufik/Okezone)
Share :

"Kami juga sampaikan kepada masyarakat bahwa terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. Di mana PT Raja Walet Indonesia itu, telah mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing," ungkapnya

Berikut adalah daftar 10 kegiatan usaha yang ilegal:

1. PT Investasi Asia Future. Pialang Berjangka tanpa izin

 

2. PT Reksa Visitindo Indonesia. Pialang Berjangka tanpa izin

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya