3. PT Indotama Future. Pialang Berjangka tanpa izin
4. PT Recycle Tronic. Pialang Berjangka tanpa izin
5. MIA Fintech FX. Pialang Berjangka tanpa izin
6. PT Berlian Internasional Teknologi. Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
7. PT Dobel Network Internasional (Saverion). Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin