Ekonomi Syariah Sebagai Pendorong Era Baru Ekonomi RI

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 12 September 2018 10:43 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 220 juta, sekitar 87% di antaranya memeluk agama Islam.

Jumlah umat Islam Indonesia yang demikian besar menjadi market ekonomi syariah yang sangat menjanjikan. Memang ada sejumlah kendala sehingga pertumbuhan ekonomi syariah, baik lembaga maupun permodalannya, masih terbilang lamban.

Kendala kepercayaan misalnya menjadi persoalan tersendiri. Umat Islam Indonesia masih banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Walaupun harus diakui, kendala kepercayaan ini juga ada andilnya dari lembaga keuangan syariah yang nakal, yang belum secara paripurna menerapkan prinsip syariah di dalamnya.

 

Karena itu, masih sangat diperlukan langkah-langkah penyadaran dan sosialisasi baik terhadap masyarakat luas maupun para pelaku ekonomi syariah sendiri. Kendala lainnya adalah masih belum kompetitifnya lembaga keuangan syariah dalam memberikan pelayanan kepada nasabah dibandingkan dengan lembaga keuangan konven sional. Kemudahan yang diberikan lembaga keuangan konvensional masih belum tertandingi oleh lembaga keuangan syariah.

Hal ini tentu saja menjadi pekerjaan rumah bersama untuk semakin meningkatkan fasilitas dan kemudahan yang di berikan LKS agar lebih kompetitif dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Kendala lainnya adalah belum tersedianya sumber daya manusia yang mumpuni, yang bukan hanya terampil dan ca kap terhadap teknis ekonomi, tapi juga menguasai dan memahami prinsip-prinsip normatif ekonomi syariah.

Dalam hal ini peran perguruan tinggi dan universitas sangat penting untuk meme nuhi kekurangan SDM dimaksud. Di samping itu, ada pula kendala yang terkait dengan peraturan perundangan, terutama terkait dengan aturan tentang pajak ganda pada transaksi syariah, dan aturan tentang instrumen keuangan lainnya misalnya sukuk dan sebagainya.

Peraturan perundangan yang ada dinilai belum mem berikan keberpihakan dalam menciptakan iklim berinvestasi yang menguntungkan dalam sektor keuang an syariah. Alhamdulillah, kendala per atur an perundangan ini semakin bisa diminimalkan seiring de ngan mulai tumbuhnya kesung guha n dari pemerintah untuk mem berikan fasilitas yang sama bagi tumbuh kembang nya ekonomi syariah.

Kendati demikian, di luar kendala-kendala tersebut, Indonesia tetap saja menjadi pasar yang sangat potensial bagi bisnis ekonomi syariah. Hal tersebut rupanya dapat dimanfaat kan secara baik oleh Singapura dan Malaysia.

Dua negeri jiran tersebut memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk menggunakan fasilitas lembaga keuangan syariah yang ada di negaranya masing-masing. Kebijakan yang dilakukan oleh dua negara tetangga tersebut dilandasi oleh kesadaran bahwa Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial un tuk eks pan si bisnis ekonomi sya riah. Dalam hal ini pe me rintah kita dinilai ketinggalan dari dua negara tetangga tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya