Sementara itu, terkait dengan isu penambahan kuota, Lobo menjelaskan bahwa kuota ditentukan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta permintaan dari Pemerintah Daerah.
“Pihak Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan yang dikirimkan ke BPH Migas dan kemudian akan dihitung serta disusun berdasar kebutuhan permintaan,” ujar Lobo.
Selain penambahan kuota, Lobo juga menjelaskan alternatif lain untuk masyarakat agar mudah mendapatkan BBM yakni dengan mendirikan sub penyalur dengan mekanisme pengajuan pembelian ke SPBU oleh kelompok masyarakat dimana ongkos angkutnya di tentukan oleh Bupati setempat hingga sampai ke nelayan.
Regional Manager Retail Fuel Marketing PT Pertamina MOR VIII Maluku Papua Fanda Chrismianto berharap, dengan diresmikannya SPBU-N ini membuat masyarakat tidak lagi antre berbarengan dengan para pembeli di Agen Premium Minyak Solar (APMS). Fanda mengatakan, kebutuhan masyarakat nelayan diharapkan dapat tercukupi sehingga dapat berkontribusi bagi perbaikan taraf hidup masyarakat Teluk Bintuni khususnya komunitas nelayan.