JAKARTA - Pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mengakomodasi para guru honorer yang tak lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol Syafruddin mengatakan bahwa seleksi P3K akan berlangsung setelah tes CPNS berakhir.
"Pemerintah memberikan solusi (buat guru honorer) yaitu menetapkan PP tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Itu akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai. Manakala ada ujian tidak lulus maka mengikuti P3K," kata Syarifuddin di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Sistem P3K itu diterapkan lantaran pemerintah ingin mengabulkan aspirasi dari para guru honorer yang tak mendapat penghasilan yang cukup. Sebab, selama ini mereka hanya mendapat penghasilan seusai dengan upah minimum regional (UMR).