JAKARTA - Sebanyak 34 perusahaan layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau yang dikenal dengan financial technology (fintech) telah terdaftar resmi di Bank Indonesia (BI). Cermati.com, salah satunya. Kini, masyarakat bisa semakin tenang dalam menggunakan jasa maupun produk keuangan dari para penyelenggara fintech tersebut.
Sebelum mengupas lebih jauh mengenai perusahaan-perusahaan fintech yang sudah mengantongi izin regulator, ada baiknya kita tahu dulu perkembangan industri jasa keuangan Online yang dilansir dari Cermati.com.
Perkembangan Industri Fintech di Indonesia
Data Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menunjukkan, per Desember 2017, ada 235 perusahaan fintech yang sudah beroperasi di Tanah Air. Paling banyak 39% bermain di subsektor sistem pembayaran, 32% pelaku usaha dari subsektor pinjaman langsung atau Peer to Peer (P2P) Lending. Sisanya sebanyak 11% berasal dari subsektor market provisioning, 11% dari manajemen investasi, 4% dari insurtech, dan dari equity capital rising sebanyak 3%.