Banyak yang Ilegal, Kenali Fintech Resmi dan Kantongi Izin Bank Indonesia

, Jurnalis
Sabtu 22 September 2018 21:11 WIB
Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Sementara berdasarkan data Bank Indonesia (BI), total nilai transaksi di pasar fintech mencapai USD18,65 miliar pada tahun 2017. Jika dihitung dengan kurs Rp14.800 per dolar AS, maka nilainya sekitar Rp276,02 triliun. Pun jumlah pengguna, termasuk peminjam dari fintech sudah menembus lebih dari 30 juta orang.

Untuk memantau penyelenggaraan fintech di Indonesia, setiap fintech di bidang sistem pembayaran wajib mendaftarkan diri ke BI. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan Pasal 8 ayat (1) PADG No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Teknologi Finansial alias fintech. Teranyar, ada 34 fintech yang sudah tercatat resmi di BI, termasuk Cermati.com.

Dengan terdaftar secara sah di BI, Cermati.com bersama 33 fintech lainnya harus memenuhi beberapa hal pokok yang ditetapkan otoritas moneter, yaitu:

1. Menerapkan prinsip perlindungan konsumen

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya