Banyak yang Ilegal, Kenali Fintech Resmi dan Kantongi Izin Bank Indonesia

, Jurnalis
Sabtu 22 September 2018 21:11 WIB
Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

2. Menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi

3. Menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian

4. Kewajiban untuk menggunakan rupiah di setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI

5. Menerapkan prinsip anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk penyelenggara fintech dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran menggunakan virtual currency.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya