JAKARTA - Emiten yang bergerak di media digital, PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) masuk dalam daftar efek syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu didasarkan pada penerbitanKeputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Arkadia Digital Media Tbk. sebagai Efek Syariah. Penerbitan keputusan ini sesuai denganKeputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah. Demikian seperti dikutip Harian Neraca.
Dalam siaran persnya di Jakarta, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Arkadia Digital Media Tbk. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik, OJK melakukan kajian atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan emiten atau perusahaan publik.Kajian ini juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau jika terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yangdapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.