JAKARTA - Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan penyelesaian kesepakatan perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia pada pekan ini.
"Pekan ini penyelesaian kesepakatan divestasi saham Freeport akan dilakukan," kata Fajar di komplek DPR Senayan, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Baca Juga: Tunggu Divestasi Selesai, Freeport Tahan Investasi Tambang Bawah Tanah
Fajar menjelaskan, bahwa akhir dari masa berlakunya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara Freeport akan menjadi berakhir pada bulan ini.
"Kami (pemerintah), tidak akan menyebutkan kapan pastinya tandatangan lanjutan perjanjian yang sudah tertera di dalam Head of Agreement (HoA) Juli lalu. Namun mudah-mudahan Minggu ini selesai," jelasnya.
Baca Juga: IUPK Sementara Freeport Kembali Diperpanjang, Alasannya?
Bahkan lanjut dia, dirinya mengibaratkan kesepakatan tersebut, ibarat membeli rumah. "Di mana, kesepakatan yang akan dilaksanakan pekan ini seperti AJB saat seseorang akan membeli rumah. Kayak beli rumah, kan ada perjanjian jual beli (PJB)," ungkapnya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia saat ini menahan investasi pengembangan tambang bawah tanah karena masih menunggu selesainya proses divestasi oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).
(Dani Jumadil Akhir)