Risiko Besar saat Melaut, 4.000 Nelayan Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Bramantyo, Jurnalis
Kamis 27 September 2018 13:53 WIB
Nelayan (Foto: Okezone)
Share :

"MoU ini (antara DKP dan BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan, tambak garam, pengolahan, dan pembudidaya," jelasnya.

Terkait pembayaran pembayaran premi nantinya akan difasilitasi dan bekerja sama dengan tempat pelelangan ikan untuk langsung memotong premi nelayan. Dengan sistem itu nelayan tidak akan merasa terbebani.

"Pelaksanaannya di seluruh pelabuhan perikanan pantai yang ada di wilayah Jawa Tengah," lanjutnya.

Baca Juga: Begini Jadinya jika Nelayan Tak Tahu Batas Perairan Indonesia-Malaysia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya