"Pelaksanaan Refinery Development Master Plan (RDMP) sesuai jadwal, pelaksanaan pembangunan pabrik-pabrik baru petrokimia dan pupuk sesuai jadwal," ujarnya dalam acara launching buku di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (1/10/2018).
Selanjutnya yang ketiga adalah, Neraca Gas Nasional diproyeksikan surplus gas dari tahun 2019-2024. Sedangkan tahun 2018 tetap mencukupi sesuai realisasi dan rencana tahun berjalan.
Baca Juga: Buku Neraca Gas Indonesia 2018-2027, Beri Kepastian untuk Investor
Sementara pada tahun 2025-2027, sebagaimana skenario kedua bahwa terdapat potensi dimana kebutuhan gas lebih besar daripada pasokan, namun hal tersebut belum mempertimbangkan adanya potensi pasokan gas dari penemuan cadangan baru dan kontrak gas di masa mendatang seperti blok Masela dan blok East Natuna.
Adapun proyeksi kebutuhan gas pada skenario III menggunakan asumsi pemanfaatan gas dari kontrak eksisting terealisasi 100%, pemanfaatan gas untuk sektor kelistrikan sesuai dengan RUPTL 2018-2027, sektor industri retail memanfaatkan gas pada maksimum kapasitas pabrik serta penambahan demand dari pertumbuhan ekonomi dengan asumsi 5,5%.