Ditjen Bea dan Cukai: Rp2,96 triliun
Ditjen Perimbangan Keuangan: Rp105,6 miliar
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Rp111,6 miliar
Ditjen Perbendaharaan: Rp12,5 triliun
Ditjen Kekayaan Negara: Rp667,2 triliun