Komisi XI DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp45,15 Triliun, Ini Rinciannya

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 03 Oktober 2018 17:09 WIB
RDP Komisi XI DPR RI (Foto: Yohana/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Dalam rapat tersebut DPR menyepakati pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2019 sebesar Rp45,15 triliun.

Angka itu lebih rendah Rp1,1 triliun dari anggaran tahun 2018 yang sebesar Rp46,25 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Mekanisme Dana Darurat Bencana

"Jadi program dan rencana anggaran yang disetujui Komisi XI, di mana kami melakukan bahkan penurunan dari yang tadinya pagu anggaran semula, dari yang sekarang yang disetujui hari ini," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Sri Mulyani memastikan, dengan besaran anggaran tersebut pihaknya akan mengelolanya sebaik mungkin. "Kami akan mengelola secara efisien anggaran tersebut, apa yang di bawah Kemenkeu, kami akan terus perbaiki kinerjanya," katanya.

 

Berikut rincian pagu anggaran Kemenkeu dalam RAPBN 2019 yang disetujui Komisi XI:

Sekretariat Jenderal: Rp20,79 triliun

Inspektorat Jenderal: Rp102,8 miliar

Ditjen Anggaran: Rp115,7 miliar

Ditjen Pajak: Rp6,84 triliun

Baca Juga: Pemerintah, BI, dan DPR Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2019, Ini Rinciannya

Ditjen Bea dan Cukai: Rp2,96 triliun

Ditjen Perimbangan Keuangan: Rp105,6 miliar

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Rp111,6 miliar

Ditjen Perbendaharaan: Rp12,5 triliun

 

Ditjen Kekayaan Negara: Rp667,2 triliun

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Rp635,3 miliar

Badan Kebijakan Fiskal: Rp128,3 miliar

Pengelola Portal Indonesia National Single Window: Rp125,1 miliar

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya