Rinciannya yaitu; PT Energi Mega Persada Tbk, PT Intermedia Capital Tbk, PT Pelayaran Tamarin Samudera Tbk, PT Visi Media Asia Tbk, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, PT Lippo Cikarang Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, PT Tira Austenite Tbk, PT Hanson International Tbk, dan PT Wahana Pronatural Tbk.
Baca Juga: Lock Up Saham Dicabut, Investor Khawatir Volatilitas Harga Tinggi
Selain itu, sebanyak 3 emiten mendapat peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta. Pasalnya, hingga 1 Oktober 2018 belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun tidak audit maupun audit. Terakhir, BEI juga mengenakan peringatan tertulis I kepada PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk karena belum menyampaikan laporan keuangan auditan semester I 2018 hingga tanggal 1 Oktober 2018.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)