JAKARTA – Pemerintah batal menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan harga Premium naik 7% menjadi Rp7.000 per liter.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Kenaikan Premium Ditunda, Sesuai Arahan Presiden
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi Djurait mengatakan, penundaan kenaikan harga Premium dilakukan karena menunggu kesiapan Pertamina.
“Sesuai arahan Bapak Presiden rencana kenaikan harga premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali) menjadi Rp7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina,” ujar Hadi, Rabu (10/10/2018).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi tidak bisa memastikan kapan harga baru Premium yang sebesar Rp7.000 ini akan diterapkan.
“Belum tahu kapan, dilihat kesiapan Pertamina, perhitungan dari kenaikan harga minyak,” tukasnya.