JAKARTA - Pemerintah memutuskan menunda kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium pada sore ini. Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikan harga BBM jenis premium pada pukul 18.00 WIB hari ini.
Adapun besaran kenaikannya adalah sekitar 7% dari harga sebelumnya. Artinya BBM jenis premium akan naik menjadi Rp7.000 per liter untuk Jawa Madura dan Bali (Jamali) dan Rp6.900 per liter untuk non Jamali.
Saat dikonfirmasi oleh Okezone, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito membenarkan pembatalan tersebut. Menurutnya, Pertamina harus berdiskusi terlebih dahulu dengan para pemegang saham sebelum menaikan harga BBM jenis premium.
"Pertamina perlu waktu untuk persiapan dan saat ini sedang membahas dengan pemegang saham," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (10/10/2018).