JAKARTA - Pemerintah batal menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium lantaran adanya perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Khusus Presiden Ahmad Erani Yustika mengatakan, keputusan penundaan kenaikan BBM jenis premiun itu lantaran Kepala Negara menyerap aspirasi dari masyarakat.
"Presiden selalu menghendaki adanya kecermatan di dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik. Dalam soal kebijakan harga BBM," kata Erani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10/2018).
Baca Juga: Harga Premium Batal Naik karena Menteri Rini, Begini Ceritanya
Presiden Jokowi mempertimbangkan tiga hal sebelum dinaikkannya harga premium kepada masyakat. Pertama, Presiden meminta Kementerian ESDM menghitung secara cermat dinamika harga minyak internasional, termasuk neraca migas secara keseluruhan.