JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah adanya duplikasi data kepesertaan serta mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang ditargetkan tercapai pada 2019.
Berdasarkan data kependudukan ini, maka bisa menjadi dasar apakah data ke pesertaan yang telah didaftar sudah akurat atau tidak. “NIK menjadi keyword dalam ke pesertaan untuk mencegah adanya duplikasi data kepesertaan,” kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan
Andayani Budi Lestari saat penyerahan data kependudukan (NIK) sebagai dasar penyusunan data Ke pesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pertimbangkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Andayani mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Ditjen Dukcapil Kemen terian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga tercapai target UHC. Hal itu mengingat data kependudukan itu bersifat dinamis, karena setiap hari ada orang yang meninggal, lahir, atau pindah.
Di harapkan pada 2019 mendatang, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah 95% dari total penduduk. Menurut Andayani, sampai saat ini jumlah penduduk Indonesia yang menjadi peserta sudah 203.284.896 jiwa. Sementara total jumlah penduduk Indonesia mencapai 263.950.794 jiwa.
Baca Juga: Tambal Defisit, Iuran BPSJ Kesehatan Diusulkan Naik
Dengan demikian, penduduk yang belum menjadi peserta sebanyak 60 juta jiwa. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 22.681 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dokter praktik perorangan, dan RS kelas D pratama. Kemudian 2.446 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FK RTL), seperti rumah sakit, klinik utama, 1.549 apotek, dan 1.093 optik.
BPJS Kesehatan bersama Ditjen Dukcapil juga akan merapikan data peserta yang sudah masuk. Sebab masih ada data peserta belum cocok dengan NIK. Data yang belum padan ini terjadi karena beberapa alasan di antaranya karena BPJS Kesehatan dulunya adalah Askes yang pesertanya hanya PNS sehingga identitas dipakai bukan NIK, tapi Nomor Induk Pegawai (NIP), lalu ada TNI/Polri, dan juga eks peserta Jamsostek.
(Feb)