Baca Juga: Rapat Paripurna, BPK Serahkan Laporan IHPS I 2018 ke DPR
Perpres ini menegaskan, penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
“Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan, tegas Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 September 2018. (kmj)
(Fetra Hariandja)