JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03% pada 2019. Para Gubernur pun diminta untuk mengumumkan kenaikan UMP secara serentak pada 1 November 2018.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,03% akan berdampak positif bagi perekonomian. Sebab, secara tidak langsung daya beli masyarakat juga akan meningkat dengan adanya kenaikan upah tersebut.
"Kalau dari sisi daya beli (kenaikan UMP) positif," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Baca Juga: Upah Minimum 2019 Naik 8,03%, Begini Hitung-hitungannya
Sementara itu dari sisi dunia usaha, Sri Mulyani menyebut kenaikan UMP ini harus dibarengi dengan produktivitasnya. Karena jika produktivitas meningkat, maka pendapatan juga akan meningkat dengan sendirinya.