"Lagi diselesain udah 60% (progresnya)," ucapnya.
Seperti diketahui, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) mendesak PT Freeport Indonesia menyelesaikan kerugian negara akibat permasalahan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian akibat permasalahan lingkungan akibat operasional Freeport di Papua mencapai Rp185,58 triliun.
“Kalau tidak selesai, kami tidak akan melakukan pembayaran. Payment tidak jadi. Karena kami tidak mungkin membayar kalau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tidak ada. IUPK itu diterbitkan kalau masalah lingkungan sudah selesai,” ujar Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin di Jakarta.