Baca Juga: Pemda Papua Beli 10% Saham Freeport, Inalum Talangi Rp13,5 Triliun
Menurut dia, Inalum tidak ikut bertanggung jawab atas masalah lingkungan yang ditimbulkan Freeport selama beroperasi. Pihaknya mengatakan, apabila terbukti ada permasalahan lingkungan, maka yang bertanggung jawab adalah Freeport, bukan Inalum sebagai pembeli saham.
“Kami meminta ada kepastian atas permasalahan tersebut, karena itu merupakan salah satu syarat terbitnya IUPK. Kalau tidak selesai, transaksi tidak jadi,” katanya.
Dia mengatakan, isu lingkungan tersebut sangat penting karena sebagai syarat mendapatkan pinjaman dari perbankan internasional. Pasalnya, jika isu lingkungan itu tidak selesai, maka 11 perbankan luar negeri yang rencananya menyokong dana kepada Inalum menjadi terhambat. Akibatnya, transaksi saham divestasi senilai USD3,85 miliar sesuai tertuang dalam pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) pada Juli 2018 terancam batal