JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan secara efektif transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) pada 1 November 2018.
DNDF merupakan instrumen baru yang dikeluarkan BI untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah. Transaksi ini mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.
Baca Juga: BI Usul Anggaran Penerimaan Operasional Rp29,1 Triliun di 2019
"DNDF akan diluncurkan yang secara efektif mulai berlaku 1 November 2018," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Dia menyatakan, sejak pertengahan September persiapan terus berjalan, hingga akhirnya pada saat ini persiapan sudah baik. "Sekarang itu persiapannya sudah baik," imbunya.
Untuk diketahui, transaksi DNDF merupakan transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik. Kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah, sedangkan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.
Baca Juga: BI dan Bank Sentral Jepang Sepakat Kerja Sama Swap Mata Uang
Instrumen ini dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah. Dalam transaksi DNDF juga diwajibkan menyertakan underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valuta asing.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)