Hal sama juga akan berlaku untuk penyedia jasa konstruksi. Menurut Syarif, pemerintah bisa mencabut izin dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: Baru 485.000 Tenaga Konstruksi di RI yang Memiliki Sertifikat
Sanksi tersebut tertera dalam UU Nomor 2 tahun 2017 pasal 99 ayat 2. Aturan tersebut berbunyi, setiap pengguna jasa mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 2 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam pembekuan izin dan atau pencabutan izin.
"Kalau di lapangan ada tenaga kerja yang tidak bersertifikat kalau ketemu mereka akan dikeluarkan dari pekerjaannya. Begitupun perusahaannya akan kena sanksi sampai dengan pencabutan," jelasnya.
(Rani Hardjanti)