JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang konstruksi dalam pembangunan infrastruktur. Salah satunya adalah dengan sertifikasi tenaga konstruksi.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, kedepannya pemerintah mewajibkan seluruh tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikat. Hal tersebut tercantum dalam Mandat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kosntruksi terkait tenaga kerja konstruksi.
Dalam pasal 70 ayat 1 disebutkan jika setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Oleh karenanya pihaknya terus mendorong sertifikasi tenaga konstruksi untuk memenuhi mandat undang-undang tersebut.
"Kita mewajibkan semua tenaga kerja konstruksi harus wajib memiliki sertifikat," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Baca Juga: 5,98 Juta Tenaga Konstruksi Indonesia Hanya Lulusan SD-SMA