6. Tangis Sri Mulyani Pecah Temui Keluarga Korban
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi keluarga pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air. Setidaknya ada 20 nama karyawan Kemenkeu yang ada di dalam pesawat tersebut.
Dilansir dari Instagram resmi Direktorat Jendral Pajak RI (29/1018), Sri Mulyani mengunjungi Crisis Centre Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sri Mulyani menemui keluarga 12 pegawai Direktorat Jendral Pajak yang menjadi penumpang dalam kecelakaan udara tersebut.
7. 21 Pegawai Kemenkeu Jadi Korban Jatuhnya Pesawat
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah berduka tekait insiden jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 dengan rute Jakarta-Pangkalpinang di Perairan Karawang, Jawa Barat, Senin pagi.
Pasalnya berdasarkan perkembangan data yang diterima Kemenkeu, dalam penerbangan tersebut terdapat 21 pegawai Kemenkeu yang turut menjadi korban.
8. Pegawai Kemenkeu Jadi Korban Pesawat Lion Air Jatuh Usai Rayakan Hari Oeang
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pegawai Kementerian Keuangan yang berada di pesawat tersebut adalah untuk kembali ke kampung halamannya setelah menghadiri acara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan pada Sabtu lalu. Adapun acara yang dimaksud adalah perayaan Hari Oeang ke-72 pada hari Sabtu lalu.
9. Jatuhnya Lion Air JT-610 Jadi Preseden Buruk
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan jatuhnya insiden Lion Air JT-610 ini merupakan preseden buruk bagi citra penerbangan di Indonesia yang sebelumnya Indonesia telah mendapatkan citra positif dari dunia.
“Citra penerbangan di Indonesia ini sebenarnya sudah mulai mendapatkan apresiasi positif di dunia internasional, baik dari Uni Eropa, FAA (Amerika) dan mendapatkan audit sangat tinggi dari ICAO,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (29/10/2018).
10. YLKI Minta Kemenhub Awasi Lion Air
Selaku yayasan lembaga yang membela hak-hak seluruh konsumen di Indonesia, Tulus memaparkan beberapa catatan dari YLKI terkait tentang insiden kecalakaan yang hilang kontak ini.
“YLKI meminta Kemenhub (Kementerian Perhubungan) untuk memastikan bahwa penerbangan lainnya baik Lion Air dan atau maskapai lain, tidak ada masalah terkait teknis dan safety. Kemudian YLKI meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan atau performa managerial. Terutama meningkatkan pengawasan ke managemen Lion Air,” katanya
11. Peraturan Menhub Tentang Kecelakaan Pesawat
Menurut Permenhub No. 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax. Bahkan managemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga/ ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan/ beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah.
(Dani Jumadil Akhir)