JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Evergreen Invesco Tbk pada Senin (29/10/2018). Suspensi ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-STP-00014/BEI.PP3/10-2018 tanggal 29 Oktober 2018.
Baca Juga: Terus Naik, BEI Kembali Suspensi Saham Evergreen Invesco
“Bursa mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Super Energy,” demikian seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Dalam penjelasannya, suspensi dilakukan karena perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2018.
Baca Juga: Naik 124%, Saham Evergreen Invesco Disuspensi!
Atas surat tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Evergreen Invesco Tbk di pasar reguler dan pasar tunai terhitung perdagangan sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan pengumuman BEI lebih lanjut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)