Kenaikan Cukai Rokok di 2019, Perparah Kondisi Industri Hasil Tembakau

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 30 Oktober 2018 11:46 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) meminta pemerintah tidak gegabah dalam memutuskan tarif cukai rokok untuk 2019 mendatang.

Kenaikan cukai yang melebihi 10% akan semakin memperparah kondisi industri hasil tembakau (IHT) yang sejak tahun 2016 mengalami penurunan sampai 2% setiap tahun.

“Ini harus dicatat, beberapa tahun ini industri ini tidak ada perkembangan, bahkan menurun. Menaikkan tarif cukai mi - salnya di atas 10% bisa menjadi kegaduhan di dalam industri,” kata Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti, di Jakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan

Pemerintah rencananya akan menaikkan harga rokok yang cukup drastis per bungkus tahun depan. Cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif cukai yang tinggi di atas 10% dan juga kenaikan yang sangat tinggi pada besaran harga banderol atau harga jual eceran.

Dengan naiknya tarif cukai yang tinggi, lanjut Moefti, per - edaran rokok ilegal akan kembali marak beredar di masyarakat. Hal tersebut bakal menambah beban bagi industri hasil tembakau. Dampak negatif terbesarnya adalah pengurangan tenaga kerja (PHK) yang di lakukan pabrikan rokok.

“Peredaran rokok ilegal yang sudah turun dari 12% menjadi 7% kemungkinan akan marak lagi. Harus diperhitungkan juga bahwa industri ini menyangkut kehidupan 6 juta orang dari petani dan buruh,” tandas Moefti.

Baca Juga: Cukai Rokok Diatur dengan PMK, Ini Alasannya

Sementara Ketua Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang kondusif bagi industri hasil tembakau.

“Kalau pemerintah terus naikkan lagi, secara kuantitas akan turun drastis,” ujar Ismanu.

Saat ini, Ismanu meneruskan, dari 600 pabrikan rokok yang memiliki izin, hanya 100 pabrikan yang masih beroperasi setiap hari. Tak beroperasinya ratusan pabrik tersebut turut berdampak ter a dap penyerapan tenaga kerja. Dari 600.000 karyawan, kini yang tersisa tinggal 450.000 pekerja.

“Pemerintah cari target penerimaan yang lain dan jangan cukai rokok terus yang di naikkan. Ini sudah sampai titik kulminasi. Kurva pertumbuhan sudah turun,” paparnya.

Ketua Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok (Formasi) Andriono Bing Pratikno mengatakan, berkurangnya pabrikan rokok di Indonesia disebabkan kebijakan pemerintah yang tak memperhatikan kelangsungan industri hasil tembakau. “Bea Cukai bisa merilis berapa persen yang mati karena policy maker ,” jelasnya.

 (Feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya