JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri membuka kegiatan expo tenaga kerja bagi penyandang disabilitas di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Acara tersebut dilakukan untuk memperingati hari disabilitas internasional pada tanggal 3 Desember 2018.
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, kewajiban perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang di mana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Baca Juga: Pekerjaan di 10 Negara Ini Rentan Digantikan dengan Robot
"Sedangkan pada ayat (2) perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja," kata Hanif di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Dia menjelaskan, merujuk pada UU No.8 Tahun 2016 tersebut, maka jelas dan tegas Pemerintah menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan atau keterampilannya.
Baca Juga: Ingin Gaji Besar? Ini Cara Negosiasi dengan Bos