Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air Bisa Cairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Andrea Heschaida Nugroho, Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 15:21 WIB
Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air di Kerawang (Foto: Okezone)
Share :

Namun, tegas Agus, klaim ini tak bisa sembarang ambil, karena membutuhkan Surat Kematian sebagai salah satu syarat untuk pengambilan klaim korban kecelakaan.

“Kami akan verifikasi apakah betul yang bersangkutan meninggal dunia, karena meninggal dunia dibutuhkan Surat Kematian. Syaratnya ada KTP, KK dan Surat Kematian,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenhub Punya Wewenang Pecat Direktur Teknik Lion Air

Klaim tersebut akan cair setelah adanya hasil identifikasi, pengumuman resmi RS Polri, dan kelengkapan berkas administratif yang salah satunya adalah Surat Kematian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya