Presiden Jokowi Bagikan 10.000 Sertifikat Tenaga Konstruksi

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 11:08 WIB
Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat Tenaga Konstruksi (Foto: Okezone)
Share :

Sertifikasi ini juga menjadi penting karena sesuai amanat UU No.2 tahun 2017 pasal 70, menyatakan bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Bagi pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Apabila ditemukan ada pengguna dan/atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari denda administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan.

(Feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya