Mengenai sanksi untuk sementara ini Budi menyebut hanya meminta kepada tenaga teknis dan Direktur Teknik Lion Air dibebastugaskan. Menurutnya, denan langkah membebastugaskan, cukup untuk memberikan sanksi dan warning jika kelimanya harus bertanggung jawab.
Seperti diketahui, Menteri Budi membebastugaskan lima orang dari Maskapai Lion Air menyusul kecelakanaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Adapun kelima orang tersebut adalah, Direktur Teknik, Director of Maintence and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintance Management Manager, dan Release Engineer PK LQP.
Baca Juga: Selain Direktur Teknik, 4 Pejabat Lion Air Juga Dibebastugaskan
Selanjutnya, Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara. Tujuannya untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang. Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan pengoperasian pesawat udara Lion Air, Kementerian Perhubungan juga meminta Direktur Utama Lion AIr segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager.
"Kita belum melakukan pemecatan karema memang proses identifikasi sedang berlangsung di KNKT, tapi langkah mensuspend suatu peringatan bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," jelasnya.