Menurut Budi, tujuan dari pembebas tugasan tersebut adalah untuk mempermudah proses investigasi. Sebab menurutnya, dengan pembebastugasan ini, diyakini pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing 737 Max 8 bisa lancar.
"Tujuannya adalah agar dalam masa dibebastugaskan itu mereka lebih bebas dalam investigasi," ucapnya.
Mengenai sanksi secara keseluruhan untuk Lion Air, Budi menyebut tidak bisa mengeluarkannya sekarang. Sebab dirinya harus menunggu hasil investasigasi atau penyeldikan dari pihakn Komisi Nasional Keselamatan Transportas (KNKT).
"Sanksi yang secara koorporasi (kepada Lion Air) akan kita berikan setelah ada (laporan) dari KNKT," tegasnya.
(Feb)
(Rani Hardjanti)